MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa visi Kabupaten Bantul adalah terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas, dan
sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan,
dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI);
b. bahwa untuk mewujudkan visi Kabupaten Bantul, perlu
adanya Smart City untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta
pembangunan berkelanjutan yang disusun dalam
Masterplan Smart City;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19
Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika Masterplan; Pelaksanaan dan Pengembangan Smart City; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM;
|