Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1 Tahun 2019, yaitu: Ketentuan Pasal 6 setelah ayat (5) ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (5a); Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dihapus, ayat (6) diubah, setelah ayat (6) ditambah satu ayat baru yaitu ayat (6a); Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah, setelah ayat (2) ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2a); Ketentuan Pasal 10 ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus, ayat (4) dan (5) diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 26 ayat (8) diubah; Ketentuan Pasal 27 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), ayat (4) diubah, ketentuan ayat (5) dihapus, setelah ayat (5) ditambah ayat baru yaitu ayat (5a);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat