Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (4) Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 8, Pasal 10 ayat (6) dan (7), Pasal 11, Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat