Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 142 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 110 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2020
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 91 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2019
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan