Pelaksanaan-cara-tata
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 00.1.15.2/15920/Keuda, Perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemeintah Daerah tanggal 19 Oktober 2023 dan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan perjalanan dinas, perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
b. bahwa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 417) sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sebagaimana perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perlu dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023.
-
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip dan Tata Cara Pelaksanaan; Bab 3. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah; Bab 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 halaman
|