Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada Lampiran II dan Lampiran III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD.2019/No. 417
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan