DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2008/No. 195
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo, maka agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Sukoharjo lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu ditetapkan
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
- Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2001 dicabut.
- 38 hal
|