Peraturan ini mencakup Perubahan Alokasi Anggaran, Penyesuaian Prioritas Belanja, Revisi Program dan Kegiatan, Perubahan Rencana Kerja, Sumber Pendanaan, Ketentuan Administrasi dan Pelaporan. Dengan adanya peraturan ini anggaran yang ada dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat