APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 689.030.880.940,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 689.030.880.940,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah), Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat