Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 689.030.880.940,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 689.030.880.940,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah), Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 55
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan