Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, Penertiban dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
17 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.48
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan