LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1307
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diperlukan kornitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kaur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menjelaskan Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara telah berakhir Masa Jabatan atau Pensiun, atau berakhir Masa Jabatan atau Pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kaur
- 8 hlm
|