lAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 20 Tahun 2001
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 71 Tahun 2000
8. PP No. 53 Tahun 2010
9. PP No. 11 Tahun 2017
10. PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2012
11. Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016
12. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2018
- Penyampaian LHKPN dan LHKASN, pembentukan tim pengelola laporan, sanksi yang diberikan dan pembiayaannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 8
|