Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungn Pemerintah Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungn Pemerintah Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
BD 2021/No.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
  2. PERBUP Kab. Kuningan No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
  3. PERBUP Kab. Kuningan No. 52 Tahun 2018 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan