Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2021

Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengendalian, Monitoring, Pelaporan, Pelaksanaan Kontrak, Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, Pemeriksaan Pekerjaan, Pembayaran Pekerjaan yang Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa, Serah Terima Kegiatan Barang/Jasa, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Masa Pemeliharaan, Pejabat Teknis Kegiatan, Penggunaan Aplikasi Barcode Berbasis Lokasi, Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa (Rekanan), Ketentuan Peralihan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD 2021/No.13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2022 tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 1 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan