Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengendalian, Monitoring, Pelaporan, Pelaksanaan Kontrak, Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, Pemeriksaan Pekerjaan, Pembayaran Pekerjaan yang Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa (Rekanan), Serah Terima Kegiatan Barang/Jasa, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Masa Pemeliharaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Peggunaan Aplikasi Barcode Berbasis Lokasi, Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa, Pengenaan Sanksi Daftar Hitam, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat