Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2022

Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengendalian, Monitoring, Pelaporan, Pelaksanaan Kontrak, Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, Pemeriksaan Pekerjaan, Pembayaran Pekerjaan yang Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa (Rekanan), Serah Terima Kegiatan Barang/Jasa, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Masa Pemeliharaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Peggunaan Aplikasi Barcode Berbasis Lokasi, Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa, Pengenaan Sanksi Daftar Hitam, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 15
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan
  2. PERBUP Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pengendalian, Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan