Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Bentuk dan Susunan; Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksanan Tugas dan Pelaksana Harian; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul NAskah Dinas; Perubahan dan Pencabutan; Papan Nama; Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat