Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2011

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Bentuk dan Susunan; Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksanan Tugas dan Pelaksana Harian; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul NAskah Dinas; Perubahan dan Pencabutan; Papan Nama; Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2011
Tanggal Pengundangan
15 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.40
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3044 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2006 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan