Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, antara lain: Pasal I; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No. 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 35 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan