Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan, Besarnya Bantuan, Tata Cara Penyampaian Bantuan, Pembiayaan, Pengawasan Laporan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2012
Tanggal Berlaku
17 Januari 2012
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2012 No. 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan