Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 4 (empat) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
No.4.BD.2019/No.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018 Nomor 04)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan