Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 4 (empat) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentu An Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020
Tanggal Berlaku
26 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 52 Tahun 2022 tentang Mekanisme Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan