Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaetn Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2022 Tentang TataCara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di KabupatenIndragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 13) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaetn Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.51
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan