Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan