Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat