Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Objek Dan Tarif Layanan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat