Dalam peraturan ini yang diatur mengenai ketentuan dalam lampiran huruf A dan C mengenai analisa air dan limbah cair, analisa limbah bahan berbahaya beracun (B3) TCLP, udara ambient, emisi bergerak dan analisa tanah serta pemakaian peralatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat