Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini yang diatur mengenai ketentuan dalam lampiran huruf A dan C mengenai analisa air dan limbah cair, analisa limbah bahan berbahaya beracun (B3) TCLP, udara ambient, emisi bergerak dan analisa tanah serta pemakaian peralatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan