Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal, di antaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Standar Biaya Pemilihan Kepala Desa; Biaya Penilaian Memahami Adat Istiadat Melayu Riau; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat