Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Standar Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan dan Standar Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 69) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Standar Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 69 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Standar Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan