apbd - PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NON TUNAI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2023/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan sistem
pengendalian intern, pelaksanaan pendapatan dan
belanja daerah perlu dilaksanakan dengan transaksi
non tunai pendapatan dan belanja daerah; bahwa ketentuan batas minimal transaksi non tunai
yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Pemalang,
perlu dikurangi secara bertahap; bahwa diperlukan strategi untuk meningkatkan standar
pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten
Pemalang dengan semakin mengurangi transaksi yang
dikecualikan dari transaksi non tunai se bagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 .Tahun 2018 tentang
Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang;bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai Pengeluaran yang dikecualikan non tunai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 diubah.
- 3 hal
|