Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
bahwa dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam haruf dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapka peraturan Walikota tentang pelaksanaan
transaksi non tunai di lingkungan Pemerintahan
Kota Pariaman.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun
2019, Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019
- Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini, meliputi pelaksanaan transaksi non tunai terhadap seluruh transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 10 halaman
|