Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini, meliputi pelaksanaan transaksi non tunai terhadap seluruh transaksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2020 NOMOR 62
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan