Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah mengatur pelaksanaan APBD melalui transaksi non tunai yang meliputi a. transaksi pendapatan daerah, b. transaksi belanja daerah, c. pembiayaan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
09 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pariaman No. 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan