Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan DInas, Uang Harian, Biaya Transportasi, Biaya Penginapan, Uang Representasi Perjalanan Dinas, Sewa Kendaraan Dalam Kota, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan DInas, Pembatalan Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat