Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8, prubahan pada ayat (5), ayat (12) dan ayat (13) Pasal 8, huruf c, huruf e ayat (2) Pasal 9, penghapusan huruf g ayat (2) Pasal 9, pengahapusan Lampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat