Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8, prubahan pada ayat (5), ayat (12) dan ayat (13) Pasal 8, huruf c, huruf e ayat (2) Pasal 9, penghapusan huruf g ayat (2) Pasal 9, pengahapusan Lampiran VII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 74 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan