PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus
selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang
baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi
muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua
lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat
untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam
penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya
menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan
pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan
produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
- PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah 3 Nomor
Tahu 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2012 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 40
|