Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012

TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
16 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
23 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan