KEUANGAN DAERAH - SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2023/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas
pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi
pimpinan dan anggota DPRD yang dilaksanakan secara
lumpsum, perlu menambah pengaturan dalam Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa untuk mendulrung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang
terkait dengan perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota
DPRD; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44
tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 dan Lampiran VII.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2022 diubah.
- 13 hal
|