Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2022

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.44
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 74 Tahun 2020 tentang Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawbaan Bendahara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan