Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 54 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pedoman lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta pemilihan umum di Kabupaten Brebes. Dengan pencabutan ini, ketentuan yang terkandung dalam peraturan-peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah tersebut. Pencabutan ini menyiratkan adanya perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan terkait pedoman lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Brebes.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.54
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilihan Umum Di Wilayah Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan