Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2018

Pedoman Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilihan Umum Di Wilayah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, izin pemasangan alat peraga kampanye, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilihan Umum Di Wilayah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BD.2018/No. 51
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 54 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 tentang Pedoman Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Brebes.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan