Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang: standar harga satuan daerah untuk tahun 2024, termasuk biaya perjalanan dinas, honorarium, barang dan jasa, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan standar harga satuan daerah sebagai referensi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta menetapkan ketentuan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri secara at cost dan lumpsum untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat