Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 32 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang: standar harga satuan daerah untuk tahun 2024, termasuk biaya perjalanan dinas, honorarium, barang dan jasa, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan standar harga satuan daerah sebagai referensi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta menetapkan ketentuan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri secara at cost dan lumpsum untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 32
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Rembang No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2024
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan