Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan daerah tahun 2024 yang terdiri atas: a. satuan biaya perjalanan dinas, makan minum dan penginapan; b. honorarium; c. barang dan jasa; dan d. pemeliharaan. Standar harga satuan daerah tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat