Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2018

Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemanfaatan barang milik daerah diatur oleh persetujuan Bupati, melibatkan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dengan pertimbangan teknis dan tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Biaya pemeliharaan dibebankan pada mitra pemanfaatan, sementara pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah disetorkan ke rekening kas sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 56
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 80 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
    Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan