Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemanfaatan barang milik daerah diatur oleh persetujuan Bupati, melibatkan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dengan pertimbangan teknis dan tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Biaya pemeliharaan dibebankan pada mitra pemanfaatan, sementara pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah disetorkan ke rekening kas sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat