Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2017 terkait Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang melibatkan modifikasi pada Pasal 17, dengan menetapkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit, serta mengharuskan Dewan Pengawas untuk memberikan laporan tertulis kepada Bupati setidaknya satu kali dalam setahun dan sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat