Peraturan Bupati ini memuat pedoman yang mengatur hubungan antara Pemilik, Pengelola, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, Staf Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, Tenaga non kesehatan, serta seluruh komponen di rumah sakit agar dapat berjalan secara efektif, efisien, berkualitas, selaras, dan seimbang. Diatur juga mengenai peraturan internal korporasi, pemilik, dewan pengawas, pejabat pengelola, komite an satuan pemeriksa internal, peraturan internal staf medis,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat