PENYERAHAN-BARANG-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-PASAR-SEWAKADARMA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN BARANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR SEWAKADARMA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Umum Daerah Pasar Sewakadarma, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum
Daerah Pasar Sewakadarma;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
- -
- -
- 7 Halaman
|