perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat iII
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN 2014 (1295): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK: |
- Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
- Perubahan lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1188).
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 21)
|