Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 22) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat