Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Bia ya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 62) diubah dalam lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat