Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 62 Tahun 2010

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Temanggung No. 69 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kab. Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati Temanggung Nomor 30 Tahun 2010 mengubah ketentuan Pasal I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 69 Tahun 2009 terkait Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Temanggung. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan melalui Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 62 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Temanggung No. 69 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kab. Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2010
Tanggal Berlaku
15 Desember 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 62
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 69 Tahun 2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahon Anggaran 2010 Di Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan