Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 69 Tahun 2009

Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahon Anggaran 2010 Di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 69 Tahun 2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahon Anggaran 2010 Di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 62 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Temanggung No. 69 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Kab. Temanggung
  2. PERBUP Kab. Temanggung No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 69 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan