Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
  2. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan