Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Kriteria Pemberian Dan Besaran TPP, Tata Cara Pemberian TPP, Pegawai Yang Tidak Diberikan TPP, Pemotongan TPP, Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
  2. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. PERBUP Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan